Tanpa Perda, Warung “Rasa Baru” di Lampung Utara Jual Minuman Beralkohol Tanpa Kontrol Usia dan Beroperasi di Bulan Ramadhan


45 Online, Lampung Utara - Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur distribusi minuman beralkohol di Kabupaten Lampung Utara membuat warung manisan Rasa Baru tetap bebas menjual minuman keras tanpa kontrol usia pembeli dan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang kemudian mengadukan permasalahan ini kepada organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Lampung, 13 Maret 2025.

Sejumlah warga menilai bahwa tanpa regulasi daerah yang jelas, pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol menjadi lemah. “Kami tidak menuntut warung ini ditutup, tetapi setidaknya harus ada aturan yang mengatur pembatasan usia pembeli dan jam operasionalnya, terutama saat Ramadhan,” ujar salah satu warga.

Keluhan ini sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah bagian perizinan, yang mengonfirmasi bahwa warung tersebut memang memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Namun, karena tidak ada Perda yang mengatur lebih lanjut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi penjualannya.

“Secara aturan nasional, usaha ini legal. Namun, kami menyadari keresahan masyarakat. Sayangnya, karena belum ada Perda yang mengatur, kami tidak bisa membatasi operasionalnya,” ujar seorang pejabat di bagian perizinan Pemkab Lampung Utara.

Ormas Laskar Lampung, yang menerima aduan dari warga, menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah untuk menekan pemerintah daerah agar segera menyusun regulasi yang lebih jelas. “Kami menghormati izin yang telah diberikan, tetapi perlu ada aturan daerah yang mengatur distribusi minuman beralkohol agar tidak berdampak negatif pada masyarakat, terutama generasi muda,” kata seorang pengurus Laskar Lampung.

Sementara itu, pemilik warung Rasa Baru, yang dikenal dengan inisial R, menegaskan bahwa usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menjual minuman ini secara legal, dan sejauh ini tidak ada larangan dari pemerintah daerah. Jika nanti ada aturan baru, tentu kami siap mengikuti,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera merumuskan Perda yang dapat mengatur penjualan minuman beralkohol dengan lebih ketat, terutama dalam hal pembatasan usia pembeli dan jam operasional selama bulan suci Ramadhan, agar keseimbangan antara kepentingan usaha dan ketertiban sosial dapat terjaga.

(Tim Liputan)

Post a Comment

أحدث أقدم