45 Online, Lampung Utara – Seorang kepala desa di Kabupaten Lampung Utara diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa alasan yang jelas. Kepala Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta, dituding bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan terkait jabatan perangkat desa.
Salah satu mantan perangkat desa yang identitasnya masih dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa rekannya diberhentikan secara mendadak tanpa adanya prosedur yang jelas. “Kami tidak mendapat penjelasan yang masuk akal. Tiba-tiba saja kami diberhentikan tanpa surat peringatan atau pelanggaran yang kami lakukan,” ujar sumber tersebut.
Selain pemberhentian yang dianggap sepihak, kepala desa tersebut juga diduga terlibat dalam penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam program Bumdes. Kami menduga ada dana yang tidak jelas penggunaannya,” tambah mantan perangkat desa itu.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bumi Raharja. Warga berharap adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan kejelasan terkait pemberhentian perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini. (Tim)
إرسال تعليق