KADES BUMI RAHARJA SECARA UGAL-UGALAN PECAT PERANGKAT DESA


45 Online, Lampung Utara - Pilkades menyisakan polemik di desa bumi harja pemecatan dilakukan pak kades untuk menempatkan team sukses


Media menyusuri rumor yang center berkembang di tengah masyarakat dengan menyambangi narsum yang merasa dirugikan atas keputusan sepihak pak kades


Menurut keterangan narsum yang enggan disebutkan namanya, dirinya yang saat ini merasa kebingungan karna pernyataan dari rekan kerja bahwa dirinya sudah tidak lagi menduduki jabatannya karena telah di gantikan oleh orang lain.

Hal tersebut diperkuat dengan gaji yang diterima lebih kecil dari apa yang biasa dirinya terima.

Lebih lanjut dirinya menuturkan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pak kades atau adanya surat pemberhentian yang diterimanya sedang yang bersangkuatan mengantongi SK yang diterbitkan oleh Bupati Lampung Utara.


Awak media menghubungi kades lewat telpon seluler namun yang bersangkutan sedang dalam perjalanan keluar kota.


Akhirnya awak media memutuskan  menghubungi Camat Abung Surakarta untuk menelisik kebenaran dari kejadian tersebut 


Keterangan yang diberikan pak camat bahwasanya telah melakukan pemangilan terhadap yang bersangkutan, dirinya telah berusaha untuk menegur dan memberikan penjelasan bahwa pergantian apratur desa mesti melalui prosedural dan mekanisme yang benar  semestinya harus adanya alasan yang kongkrit.


Diantaranya perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, genap berusia 60 tahun, atau dinyatakan sebagai narapidana dan di ancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.


Dari beberapa ketentuan yang diatur yang bersangkutan terbebas 


Namun dengan alasan yang terkesan di buat -buat pak kades keberatan menggunakan tenaga apratur yang lama karena dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan desa.


Pergantian perangkat desa semestinya tidak mudah karena adanya tahapan sebagai mana yang diatur dalam peraturan Mentri Dalam Negri No. 83 tahun 2015 


Bila belum adanya penerbitan SK Aparatur yang baru maka yang bersangkutan tetap menjadi apratur desa pada bidang-nya masing-masing 

Pak kades tidak boleh semena - mena terhadap perangkat desa. (Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم