5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Ada lima kategori peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi. 
(Arsip BPJS Kesehatan)

45 Online, Jakarta - Terdapat sejumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas layanan rawat inap. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu yang diatur dalam beleid baru ini adalah peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta.

Ada lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi.

Salah satu golongan yang tidak bisa naik kelas adalah peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.

Kriteria peserta BPJS yang tak bisa naik kelas rawat inap
Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya dapat naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sementara untuk kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Berikut daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap.

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Itulah daftar peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta, dengan membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.

Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Semoga bermanfaat. (Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم