Lampung Utara, 45 Online - Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tidak Boleh Dipotong atau ditahan hal tersebut mengacu pada aturan Pemerintah Pusat yang menegaskan bahwa dana KUR harus disalurkan secara penuh kepada debitur tanpa pemotongan atau penahanan oleh pihak manapun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang mengatur bahwa penyaluran KUR harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan debitur.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tersebut.
“Setiap bentuk pemotongan atau penahanan dana KUR oleh lembaga penyalur merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi sasaran utama program ini.” kata Eddy.
Apa itu Program KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan bukan bank kepada pelaku UMKM.
Program ini menawarkan suku bunga rendah dan bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha yang produktif namun belum memenuhi syarat perbankan konvensional.
Waspadai Praktik Penyimpangan
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan bantuan pencairan KUR dengan meminta sejumlah uang atau melakukan pemotongan saat dana cair. Jika menemukan praktik semacam ini, debitur dapat melaporkan ke bank penyalur resmi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan pengaduan konsumen.
Kesimpulan
Penyaluran dana KUR harus dilakukan secara penuh tanpa pemotongan atau penahanan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku UMKM diharapkan memahami hak-haknya dan melaporkan setiap praktik yang merugikan. Dengan penyaluran KUR yang transparan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia secara optimal. (Tim)
Posting Komentar