Pajak Mati, 80 Randis Milik Pemkab Lampura Dikandangkan.


Empat Lima Online, Lampung Utara - Sebanyak 80 Unit Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang tersebar dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa ditarik dan dikandangkan karna kedapatan mati pajak.


Hal tersebut diketahui setelah dilakukan apel kendaraan dinas yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis di halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi. Jumat (11/4/25).


Dari jumlah Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) yang terdata dalam daftar list Apel Kendaraan Dinas sebanyak 311 Unit. Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) yang hadir sebanyak 206 unit dan tidak hadir berjumlah 105 unit. 


Kendaraan yang tidak hadir pada apel tersebut tanpa Keterangan sebanyak 67 Unit, Dinas Luar sebanyak 2 Unit, Rusak Berat sebanyak 12 Unit, Operasional Kendaraan Sampah dan Ambulance sebanyak 24 Unit.



Dalam kesempatan itu, Bupati Hamartoni menegaskan bahwa pentingnya pengelolaan aset daerah yang disiplin dan bertanggung jawab.


"Kendaraan dinas bukan milik pribadi, tetapi aset negara yang harus dijaga, dimanfaatkan sesuai fungsinya dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," tegasnya.


Hamartoni juga menyatakan bahwa kegiatan apel ini bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat atas pengelolaan aset daerah yang bersumber dari APBD.


"Apel ini menjadi sarana evaluasi kondisi fisik kendaraan dinas serta pendataan yang lebih akurat terhadap penggunaannya," ujarnya.


Diketahui dari hasil pelaksanaan apel tersebut, terdapat Kendaraan Dinas yang mati pajak berjumlah 80 Unit dari 22 Perangkat Daerah yang ada diantaranya, Badan Pendapatan Daerah sebanyak 4 unit, Dinas Kesehatan 34 unit, Disperkim Ciptaru 3 unit, Dinas Perpustakaan Dan Arsip 2 unit, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa Dan Transmigrasi 1 unit, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia 1 unit, Dinas Komunikasi Dan Informasi 1 unit, Dinas Pariwisata Dan kebudayaan 1 unit, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil 1 unit, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1 unit, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi 5 unit, Dinas Lingkungan Hidup 2 unit, Dinas Perkebunan Dan Peternakan 2 unit, Dinas Perhubungan 5 unit, Dinas Sosial 1 unit, Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura 1 unit, Dinas PP Dan KB 3 unit, Sat Pol PP 2 unit, Dinas Ketahanan Pangan 1 unit, Dinas Perikanan 2 unit, BPBD 3 unit serta Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan sebanyak 4 unit yang mati pajak.


Sementara itu menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Utara Andriwan menjelaskan, dari hasil apel tersebut kendaraan dinas yang diketahui mati pajak dilakukan penarikan sementara (dikandangkan) dan akan diserahkan kembali setelah pengguna membayar pajak.


"Upaya yang dilakukan dari hasil apel tadi, kendaraan dinas yang terdapat mati pajak sebanyak 80 Unit, perintah pimpinan dilakukan penarikan sementara oleh Pengelola Barang Daerah sampai pengguna kendaraan dinas tersebut melakukan pelunasan pembayaran Pajak" Jelas Andriwan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama