45 Online, Sumatera Selatan -
Terkait penahanan Mantan Bupati, Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Ridwan Mukti, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena
Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M. Nurullah RS minta Kepada Kejati Sumsel periksa
sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) BTS Ulu yang masuk lokasi PT. Dapo Agro
Makmur (PT.DAM).
Pasalnya,
berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber yang diperoleh Ketum PWDPI,
untuk melancarkan kepemilikan lokasi perkebunan sawit yang ada di BTS Ulu kabupaten
setempat, telah melibatkan sejumlah oknum kepala desa.
"Informasi
yang saya peroleh pihak PT.DAM dalam melancarkan bisnisnya banyak melibatkan
oknum kepala desa. Termasuk perekrutan tenaga kerja," tegas Ketum PWDPI
pada Selasa (4/3/2025).
Jadi
masih kata Ketum PWDPI, jangan Hanya Mantan Kades Mulyoharjo saja, Masih Ada
Sejumlah oknum kades dan pihak lain yang
diduga kuat ikut serta terlibat dalam korupsi sektor sumber daya alam
perkebunan sawit milik PT.DAM.
"Oleh
karena itu saya minta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut hingga tuntas sampai
ke akar-akarnya. Saya juga minta kepada pihak kejaksaan agar para pelaku
dihukum seumur hidup atau hukum mati,"pungkasnya.
Terpisah,
Dikutip dari Sumeks.co, Terbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal, Bupati
Musi Rawas dua periode Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber
daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas.
Selain
Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025 tim penyidik juga
turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.
Diterangkan
Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH.,MH, ke-empat tersangka lainnya itu terdiri
dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi
Rawas 2008-2013 berinisial SAI.
Lalu,
lanjut Umaryadi Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku
Direktur PT.DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016 dan
diketahui oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura
Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.
Dalam
perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di
Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama
yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara
patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi.
Didampingi
Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH.,MH,
Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.
Barang
bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974
hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.
“Dan
uang senilai Rp. 61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp. 61.350.717.500 turut
disita dari PT.DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke
penyidik,” ujarnya.
Lebih
lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama
dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan
secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.
Yang
digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT.DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS
Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil
dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Bahwa
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang
dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan
tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Adapun
para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat
(1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor:
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik. (Tim Media PWDPI Sumsel).
Posting Komentar