45 Online, Lampung Utara – Direktur Eksekutif Perkumpulan
Pusiban Agung Lampung (PPAL), Frans Andaly mendorong Pemerintah Kabupaten dan
DPRD Lampung Utara dapat bertindak tegas terkait keluhan masyarakat Dusun 10
Baru Harja, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, yang telah dirugikan atas
beroperasinya CV. Hanura Jaya Farm yang diduga tidak berizin dan meresahkan
masyarakat.
“Jika terbukti merugikan masyarakat dan melanggar aturan, Pemkab dan DPRD
Lampung Utara harus tegas. Jika perlu keluarkan rekomendasi untuk ditutup
operasionalnya, serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Frans
Andaly, Jum’at (28/2/2025).
Frans Andaly juga menjelaskan aturan mengenai jarak minimal antara kandang
ayam dan pemukiman di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan yang relevan, diantaranya :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011, yang menerangkan
Peternakan Ayam Ras : Jarak minimal antara kandang ayam ras dan pemukiman adalah
500 meter dari pagar terluar.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
404/Kpts/OT.210/6/2002
Peternakan Rakyat : Peternakan skala kecil atau peternakan rakyat harus
memperhatikan lokasi yang tidak terlalu dekat dengan pemukiman untuk
menghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Nomor Kontrol Veteriner (NKV):
Setiap unit usaha peternakan wajib memiliki NKV sebagai bukti pemenuhan
persyaratan higienis dan sanitasi.
Selain peraturan di atas, beberapa daerah mungkin memiliki peraturan daerah
(Perda) yang mengatur jarak minimal antara kandang ayam dan pemukiman warga.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa ketentuan lokal yang berlaku di
wilayah tersebut sebelum mendirikan peternakan ayam, tambahnya.
“Hal tersebut dilakukan untuk mematuhi ketentuan jarak yang bertujuan untuk
mencegah dampak negatif seperti bau tidak sedap, polusi udara, dan gangguan
lainnya terhadap masyarakat sekitar,” terangnya.
Sementara hasil dari pengamatan dan laporan dari masyarakat jarak antara
pemukiman warga dan kandang CV Hanura Jaya Farm kurang dari 100 meter. Selain
itu operasional kandang ayam menyebarkan bau yang menyengat yang dihasilkan
dari kotoran ayam.
Penggunaan air bawah tanah dengan debit yang besar juga menyebabkan
kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumur warga sehingga mengalami
kekeringan.
Jalan lingkungan rusak karena lalu lalang mobil perusahaan yang mengangkut
pakan, kotoran ayam, dan telur. Ditambah lagi kehadiran lalat yang luar biasa
banyaknya yang menyerang rumah warga.
“Ini jelas merugikan kepentingan umum dan kesehatan masyarakat sekitar.
Jika terbukti Pemkab-DPRD harus bertindak tegas,” tegasnya.
Sementara kata Frans, sepengetahuan dirinya terkait izin yang dimiliki
perusahaan CV. Hanura Jaya Farm sejak 2018 diduga adalah izin dari ayam potong
bukan ayam petelur. Bahkan izin lingkungan sebagai syarat dasar perusahaan
untuk beroperasi CV Hanura Jaya Farm tersebut tidak memilikinya, karena warga tidak merasa
memberikan tanda tangan atas perizinan tersebut.
“PPAL akan terus memantau itikad baik pihak perusahaan. Saya mendengar hari ini Jum’at (28/2/2025), CV Hanura Jaya Farm telah menggelar hearing bersama Komisi 3 DPRD. Bahkan tim gabungan DLH dan Dinas Peternakan sudah turun ke lokasi,” pungkasnya. (Tim)
Posting Komentar