PPAL Minta Pemkab-DPRD Tindak Tegas Serta Tutup Operasional CV. Hanura Jaya Farm Jika Terbukti Melanggar Izin dan Rugikan Masyarakat.

Frans Andaly : Direktur Eksekutif Perkumpulan Pusiban Agung Lampung (PPAL)

45 Online, Lampung Utara – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pusiban Agung Lampung (PPAL), Frans Andaly mendorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Utara dapat bertindak tegas terkait keluhan masyarakat Dusun 10 Baru Harja, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, yang telah dirugikan atas beroperasinya CV. Hanura Jaya Farm yang diduga tidak berizin dan meresahkan masyarakat.

 

“Jika terbukti merugikan masyarakat dan melanggar aturan, Pemkab dan DPRD Lampung Utara harus tegas. Jika perlu keluarkan rekomendasi untuk ditutup operasionalnya, serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Frans Andaly, Jum’at (28/2/2025).

 

Frans Andaly juga menjelaskan aturan mengenai jarak minimal antara kandang ayam dan pemukiman di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan yang relevan, diantaranya :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011, yang menerangkan Peternakan Ayam Ras : Jarak minimal antara kandang ayam ras dan pemukiman adalah 500 meter dari pagar terluar. 

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002
Peternakan Rakyat : Peternakan skala kecil atau peternakan rakyat harus memperhatikan lokasi yang tidak terlalu dekat dengan pemukiman untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Setiap unit usaha peternakan wajib memiliki NKV sebagai bukti pemenuhan persyaratan higienis dan sanitasi.

 

Selain peraturan di atas, beberapa daerah mungkin memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur jarak minimal antara kandang ayam dan pemukiman warga. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa ketentuan lokal yang berlaku di wilayah tersebut sebelum mendirikan peternakan ayam, tambahnya.

 

“Hal tersebut dilakukan untuk mematuhi ketentuan jarak yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti bau tidak sedap, polusi udara, dan gangguan lainnya terhadap masyarakat sekitar,” terangnya.

 

Sementara hasil dari pengamatan dan laporan dari masyarakat jarak antara pemukiman warga dan kandang CV Hanura Jaya Farm kurang dari 100 meter. Selain itu operasional kandang ayam menyebarkan bau yang menyengat yang dihasilkan dari kotoran ayam.

 

Penggunaan air bawah tanah dengan debit yang besar juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumur warga sehingga mengalami kekeringan.

 

Jalan lingkungan rusak karena lalu lalang mobil perusahaan yang mengangkut pakan, kotoran ayam, dan telur. Ditambah lagi kehadiran lalat yang luar biasa banyaknya yang menyerang rumah warga.

 

“Ini jelas merugikan kepentingan umum dan kesehatan masyarakat sekitar. Jika terbukti Pemkab-DPRD harus bertindak tegas,” tegasnya.

 

Sementara kata Frans, sepengetahuan dirinya terkait izin yang dimiliki perusahaan CV. Hanura Jaya Farm sejak 2018 diduga adalah izin dari ayam potong bukan ayam petelur. Bahkan izin lingkungan sebagai syarat dasar perusahaan untuk beroperasi CV Hanura Jaya Farm tersebut tidak memilikinya, karena warga tidak merasa memberikan tanda tangan atas perizinan tersebut.

 

“PPAL akan terus memantau itikad baik pihak perusahaan. Saya mendengar hari ini Jum’at (28/2/2025), CV Hanura Jaya Farm telah menggelar hearing bersama Komisi 3 DPRD. Bahkan tim gabungan DLH dan Dinas Peternakan sudah turun ke lokasi,” pungkasnya. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama