45 Online, Jakarta - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri
1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi
kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi
media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau
sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan
wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
Mencegah penyalahgunaan profesi wartawan
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers
memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap
pegawainya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai
wartawan atau bagian dari media dan meminta THR kepada instansi atau pihak
lain, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi
sebagai tindakan pemerasan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada
pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau
sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib
menolaknya,” tegas Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami
tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang
mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon
pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu,
masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers
melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Konstituen Dewan Pers tidak diperbolehkan meminta THR
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi
pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers
dilarang melakukan praktik semacam itu. Sejumlah organisasi yang telah
diverifikasi dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers antara lain:
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers dengan tegas melarang para konstituennya untuk meminta THR,
bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri dari pihak mana pun. Langkah ini
diambil untuk memastikan bahwa wartawan dan organisasi pers tetap menjaga
standar profesionalisme, tidak tergoda oleh praktik yang dapat menurunkan
kredibilitas media, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam
pemberitaan.
Menjaga independensi dan kredibilitas pers
Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan
independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas
dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan,
termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada
konflik kepentingan dalam pemberitaan.
Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi
pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi
praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional.
Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar
demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik
yang berintegritas.
Idul Fitri 1446 Hijriyah
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers kembali menegaskan
komitmennya dalam menjaga independensi dan profesionalisme pers dengan melarang
segala bentuk permintaan THR oleh wartawan di luar ketentuan perusahaan media.
Dewan Pers juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang
mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan.
Dukungan dari berbagai pihak
sangat dibutuhkan agar dunia pers di Indonesia tetap bersih dari
praktik-praktik yang tidak etis dan dapat menjaga perannya sebagai penjaga
demokrasi yang kredibel dan terpercaya. Red.
Posting Komentar