Diduga Pengelolaan Pasar Manggris Madukoro Sarat Penyimpangan. Praktisi Hukum Angkat Bicara.


45 Online, Lampung Utara - Diduga Pasar Manggris yang berada di Dusun Manggris, Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, kabupaten Lampung Utara sarat penyimpangan.

Seharusnya, pasar yang telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat mencapai Milyaran Rupiah itu, dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara. Namun sampai saat ini, pasar yang berdiri puluhan tahun tersebut diduga dikelola pribadi oleh Sumari CS.

Menyikapi hal tersebut, salah satu praktisi hukum Karzuli Ali sangat menyayangkan hal itu dapat terjadi. Seharusnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus mengambil alih pengelolaan pasar tersebut sehingga dapat menghasilkan pendapatan untuk daerah. 

“Seharusnya pasar itu dapat dikelola oleh dinas perdagangan apalagi pasar itu pernah mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Secara tidak langsung pasar itu seharusnya telah dihibahkan kepihak pemkab, maka bisa dapat bantuan sebesar itu, kok ini bisa begini, jangan-jangan ada permainan dibawah" ungkap Karzuli.

Jika memang benar hal itu yang terjadi, Karzuli meminta pihak pemerintah daerah untuk segera menyikapi dan mengecek terkait keberadaan pasar tersebut. Apakah pasar itu statusnya pasar desa, pasar tradisonal, pasar modern atau pasar milik perorangan.

"Jika pasar itu milik desa seharusnya masuk dalam BUMDES, jika dikelola perorangan berarti pengelolaan pasar itu selama ini bisa dikatakan tindakan pungli. dikarenakan hanya menguntungkan pihak tertentu sementra telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat mencapai hampir 2 Milyar ” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada pasar hanya bisa di kelola oleh pihak Koperasi, Swasta PT atau CV, BUMD dan BUMN yang memiliki landasan hukum. Sedangkan pasar Manggris ini diketahui dikelola konvensional secara pribadi oleh oknum.

Menurut keterangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hendri beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya akan turun kelapangan guna mengecek pasar tersebut. Hendri juga menerangkan pihaknya akan memanggil oknum pengelola pasar, jika tidak diindahkan maka pihaknya akan langsung memasang plang dipasar bahwa pasar tersebut milik pemerintah seperti yang terjadi di pasar subik.

"Kita akan turunkan tim kelapangan untuk mengecek pasar manggris, saya juga telah meminta pak Sumari cs untuk menghadap kekantor terkait masalah tersebut. Bila perlu kita akan langsung ambil alih dan pasang plang dipasar itu bahwa pasar itu milik pemerintah seperti yang kami lakukan di pasar subik" terang Hendri.

Selain itu, Hendri juga menyatakan bahwa setiap pasar yang telah dibantu pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan bahwa pasar tersebut telah dihibahkan ke pemerintah daerah.

"Biasanya jika pasar telah menerima bantuan yang cukup besar dari pemerintah pusat, pasar tersebut tidak menutup kemungkinan telah dihibahkan kepemerintah daerah. Bila perlu akan kita ambil alih pasar tersebut" Tegas Hendri. 

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perindag Hendri terkait pasar tersebut. Karzuli menyatakan seharusnya Kadis memahami status pasar itu, bila perlu ambil alih menjadi milik pemerintah daerah sehingga dapat menopang PAD.

"Aneh juga jika dinas tidak mengetahui status pasar itu, karena seharusnya sudah masuk database di dinas status nya" ungkap Karzuli. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama