Kapolres Way Kanan AKBP Adanan
Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah. Pada hari Sabtu 15
Februari 2025 di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan.
45official, Way Kanan - Melakukan ekspose ungkap kasus
dugaan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan, dengan
menangkap TSK diduga pengedar narkoba berinisial J (merupakan Residivis
Narkotika 2019), umur 58 tahun, beralamat di Kelurahan Anyar Kecamatan Buay
Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan
/ Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Waktu Kejadian / TKP pada hari
Minggu tanggal 09 Februari 2025 pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera
Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan
Mangopang menjelaskan uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada
anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya seorang warga Kampung
Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diduga sering
melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di
Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut,
pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib anggota
Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa TSK sedang berada di
mobil bus dari arah OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan menuju Kecamatan
Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba
jenis sabu.
Kemudian setelah dilakukan
penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut, petugas berpapasan dengan
mobil yang dimaksud, petugas dari Satresnarkoba langsung mengikuti bus
tersebut.
Setibanya *di Simpang Tulung Buyut
Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,* mobil bus
berhenti menurunkan penumpang lalu turunlah 1 (satu) orang laki-laki yang
dicurigai sebagai orang yang membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut,
secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda
motor menjemput TSK.
Dengan sigap petugas langsung
melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan TSK inisial J ini
sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari
kearah belakang namun upayanya dapat digagalkan oleh petugas.
Selanjutnya saat dilakukan
*penggeledahan terhadap J* ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya
dengan Tindak Pidana Narkotika *di saku celana yang dikenakan J* yaitu berupa
balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat
plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih
diduga narkotika jenis *sabu dengan berat bruto 100,34 gram* dan 50 (lima
puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.
Tak hanya itu, disaku jaket
yang dikenakan TSK ditemukan juga timbangan digital,” imbuh Adanan.
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib
petugas melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di
Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan
buku tulis yang diduga catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis
sabu didalam tas yang berada dipojok kamar milik J dengan disaksikan
oleh adik TSK.
Atas dugaan tersebut, selanjutnya
TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres
Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ungkap Kapolres.
Red.
Posting Komentar