45official, Lampung - Polisi
berhasil menangkap pelaku penyebaran video pasangan pelajar yang berhubungan
badan di Lampung Timur. Pelaku bernama F (25) ditangkap di rumahnya pada Jumat
(14/2/2025) malam dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa F merupakan orang yang
merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.
“Setelah melakukan
penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku
berinisial F. Dia ditangkap di kediamannya,” ujar Yuni pada Sabtu (15/2/2025).
Selain F, polisi juga
mengamankan dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.
“Ada dua orang selain
pelaku yang diamankan, namun keduanya hanya menjadi saksi,” tambahnya.
Saat ini, penyidik
masih mendalami motif pelaku menyebarkan video tersebut. Dari keterangan awal,
F mengakui perbuatannya.
*Kasus Video Viral dan
Pernikahan Dini*
Sebelumnya, video
pasangan pelajar yang diduga berhubungan intim sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki sebuah rumah di Desa
Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa
penggerebekan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025).
Setelah kejadian,
keluarga kedua pelajar yang masih berstatus siswa dan siswi di salah satu SMA
di Kecamatan Sekampung Udik memutuskan untuk menikahkan mereka secara agama.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampak sosial dan hukum dari penyebaran video yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat melanggar hukum.
Red.
Posting Komentar