45official, Lampung -
Tim Advokat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia
(PWDPI) Provinsi Lampung, Neni Triani, SH dan Apriyan Sucipto, SH., MH, minta
kepada Kapolda Lampung, Bongkar Mafia Tanah Rawa Jitu Utara, Kabupaten
Mesuji, Provinsi Lampung sampai ke akar-akarnya.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan
sejumlah masyarakat banyak dugaan Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh
sejumlah oknum baik masyarakat. Bahkan bukti kepemilikan berupa
sertifikat tidak berlaku atau ibarat kata siapa yang kuat dia yang
mendapatkan tanah di wilayah tersebut dengan mengatasnamakan tanah nenek
moyang.
Hal ini disampaikan oleh, Neni
Triani yang mendapat tugas dari DPP PWDPI usai mendampingi sejumlah warga yang
melaporkan kejadian serupa di Polda Lampung pada Jum'at (14/2/2025).
"Saya minta kepada Kapolda
Lampung agar mengusut para oknum mafia tanah yang telah sewenang-wenang
diduga Serobot serta merampas tanah milik masyarakat. Jika terbukti saya minta
kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang
seberat-beratnya,"tegasnya.
Neni juga mengatakan atas dasar
surat kuasa dari DPP PWDPI dan pihak korban sengaja mendatangi Polda Lampung
untuk memenuhi panggilan serta mendampingi korban untuk dimintai
keterangan sebagai pelapor.
"Alhamdulilah saya
mengucapkan terimakasih kepada pihak penyidik Polda Lampung yang telah menerima
laporan dari pihak kami. Saya juga memberikan apresiasi atas kinerja dari
Kapolda Lampung yang telah memberikan pelayanan prima sebagai abdi
masyarakat,"ujarnya.
Neni Triani menjelaskan, hampir
sekitar empat jam pihaknya mendapingi Kleinnya untuk dimintai keterangan atas
laporan dugaan Penyerobotan lahan berupa sawah yang ada di Sungai Sidang,
Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Empat orang Klien saya
yakni, Ashariah, Joko, Anisa Purnaria dan Muhammad Fadyan. Mereka ber-empat
mengalami nasib serupa yang mana lahan berupa sawah yang ada di Rawa Jitu
Utara diduga diserobot oleh warga inisial (HK). Jumlah sawah mereka yang
diserobot masing-masing kurang lebih empat hektar,"ungkapnya.
Padahal masih kata Neni, Kliennya
memiliki bukti berupa sertifikat. Oleh karena itu lanjunya, saya berharap
kepada Kapolda Lampung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Saya juga menduga jika
persoalan ini tidak menutup kemungkinan melibatkan sejumlah oknum hingga pihak
BPN. Kok bisa bukti kepemilikan sertifikat tidak menjadi jaminan bukti
kepemilikan. Bahkan pihak kepala kampung setempat juga tidak kuasa menyelesaikan
persoalan ini. Ada apa dengan mereka,"pungkasnya.
Dikesempatan yang sama salah
satu korban warga Rawa Jitu Utara, kabupaten setempat, Joko saat dikonfirmasi
mengatakan, Jika pihaknya membeli tanah melalui Mujiono yang mengaku mendapat
mandat dari seseorang.
"Kami bertiga membeli
tanah kepada pak Mujiono yang dapat mandat dari seseorang. Namun tanah tersebut
hingga saat ini belum bisa kami garab dan miliki. Pasalnya kata pihak penjual
yakni, Mujiono tanah yang kami beli telah diserobot oleh (HK),"katanya.
Oleh karena itu kata Joko
dirinya serta tiga orang lainnya, minta bantuan hukum kepada DPP PWDPI, untuk
mengurus hak mereka yang kami beli dengan uang jerih payah mereka.
"Kami ini orang susah pak. Untuk makan aja susah. Kami beli sawah itu dari hasil kami menabung sedikit sedikit. Mangkanya saya minta kasus ini untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kami pernah dua kali dimediasi oleh pak lurah serta Babinsa namun pihak pennyerobot tidak ada itikat baik,"pungkasnya. (Tim Media PWDPI)
Posting Komentar