45official, Lampung
Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, bersama Tim
Tekab 308 Presisi Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan yang terjadi pada 19 Januari 2025 di Kotabumi Selatan. Kasus ini
melibatkan dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni BD (30) dan FAI (33),
setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Lampung
Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Aprayyadi Pratama, menyatakan bahwa kejadian
bermula ketika korban, Agustiawan Syaputra, memarkirkan mobil Suzuki Ertiga
miliknya di depan rumah pada malam hari. Namun, pada pagi harinya, mobil
tersebut hilang dari tempatnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, tim Tekab
308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai
keberadaan tersangka dan barang bukti di Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi
tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka BD (30) di
Perumdam 2, Bandar Lampung. Dari keterangan BD (30), diketahui bahwa mobil yang
dicuri telah digadaikan kepada seorang penadah di Natar. Tim kemudian
berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk melacak penadah
tersebut, yang akhirnya membawa tim ke Desa Negara Ratu, Natar, Lampung
Selatan. Di sana, tersangka FAI (33) berhasil ditangkap bersama mobil yang
sedang diubah warnanya di sebuah bengkel.
Dua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara. Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dicat ulang dan kunci duplikat mobil tersebut. Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” (Ujarnya).
Red.
Posting Komentar